Tarif PBBKB 10 Persen di Jakarta: Kapan Gubernur akan Menetapkan?

by -16 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta masih dalam tahap penentuan. Belum ada keputusan final yang diambil terkait hal ini. Pramono menyatakan bahwa akan terlebih dahulu memantau kondisi masyarakat sebelum menetapkan keputusan. Dia mengungkapkan kejutannya atas ketentuan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat, serta bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan. Meskipun konsumen membayar harga BBM termasuk PBBKB, yang wajib menyetorkan pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Hingga saat ini, Jakarta masih belum memutuskan secara final terkait tarif PBBKB sebesar 10 persen tersebut.

Source link