Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI karena kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2). Menurut Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya. Namun, setelah dituduh oleh majikannya, pelaku merasa kesal dan berniat untuk kabur dari rumah korban. Pelaku tidak hanya kabur, tetapi juga membawa ponsel dan sepeda motor milik korban. Ketika melakukan aksinya, pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam kamera pengawas (CCTV).
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tajurhalang, dan petugas segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/4), tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu buah kaos, dan satu buah tas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kejadian ini juga sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infojakbar24. Video yang diunggah memperlihatkan pelaku ART tersebut membawa sepeda motor milik majikannya. Dengan demikian, aksi pencurian yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat.