Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah memberikan pendampingan kepada anak perempuan korban perundungan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pendampingan tersebut melibatkan asesmen psikologis dan konsultasi hukum terhadap korban. Novia Hendriyati, advokat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menjelaskan bahwa proses pendampingan akan terus dilakukan setelah upaya diversi diadakan. Penanganan bagi anak korban perundungan dan anak pelaku yang berkonflik akan dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat, dengan harapan akan ada koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk konseling psikologis. Polres Metro Jakarta Barat juga telah memberikan pendampingan dan pemeriksaan psikologis kepada korban, dengan penitipan ketiga anak pelaku di Rumah Aman Handayani karena masih di bawah umur. Proses penanganan tetap sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Video viral yang menampilkan kekerasan terhadap korban telah mengundang perhatian, dan proses penanganan kasus ini terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dampingi Anak Korban Perundungan di Tambora: Inisiatif PPAPP
