Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) telah memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying) di wilayah Tambora. Langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan korban dengan melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis oleh profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial yang viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan korban, saksi, visum et revertum, dan gelar perkara, teridentifikasi tiga pelaku perundungan terhadap korban. Ketiga pelaku yang masih di bawah umur saat ini dititipkan di Rumah Aman Handayani sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bahwa peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.
Kejadian perundungan ini terekam dalam video viral di akun Instagram @jakbarviral, di mana sejumlah remaja putri menyerang korban dengan kekerasan fisik setelah menduga korban merebut pacar salah satu pelaku. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan korban menangis dan mengalami luka, namun para pelaku tak hentinya melakukan pemukulan.
Dengan adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang sesuai, diharapkan kasus perundungan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.