Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dokter tersebut, dengan inisial UF, diduga merekam korbannya, seorang mahasiswi yang sedang mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah melakukan gelar perkara, UF terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, serta mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan dalam perbuatannya. Dalam kasus ini, UF telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan dapat diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun. Langkah hukum lebih lanjut akan diambil sesuai proses hukum yang berlaku. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Polisi Tetapkan Dokter PPDS di Jakpus Sebagai Tersangka Pornografi
