Kepolisian menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat penangkapan seorang tersangka. Tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api. Meskipun sudah dilakukan pemanggilan, tersangka tidak memenuhinya. Setelah terbit surat perintah membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok, tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka setelah pertarungan sengit dengan warga setempat. Tiga mobil personel polisi tertahan dan dibakar oleh warga Pondok Ranggon. Video kejadian tersebut viral di media sosial, menunjukkan sejumlah mobil rusak dan terbakar di lokasi kejadian. Kakasus tersebut sedang dalam penyelidikan polisi.
Penyebab Terbakarnya Mobil di Kawasan Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi
