Penipu Modus Transfer Palsu Ditangkap Polisi di PIM 2
Kasus penipuan belanja dengan modus transfer palsu di Pondok Indah Mall 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berakhir dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TNA, 32 tahun. Pelaku diamankan polisi setelah aksinya terungkap dari pemeriksaan internal toko dan rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan kecurangan saat transaksi berlangsung.
Aksi yang Terbongkar dari Selisih Kasir
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, TNA ditangkap pada Selasa malam di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri laporan dugaan penipuan yang terjadi pada Jumat sebelumnya, ketika pelaku berbelanja dan mengaku telah membayar lewat transfer mobile banking kepada kasir.
Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp2.186.400. Awalnya, pembayaran itu tampak berjalan normal. Namun, pada Senin, penjaga kasir menemukan adanya selisih antara data penjualan dan pemasukan toko. Setelah rekaman CCTV diperiksa, dugaan penipuan menguat dan kasus tersebut langsung ditindaklanjuti.
Rekaman Viral dan Penelusuran Polisi
Cuplikan CCTV yang menampilkan aksi pelaku kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Piket reskrim bergerak mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di toko tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, korban juga sempat dihubungi melalui Instagram. Dalam komunikasi itu, pelaku disebut menjanjikan pengembalian barang belanjaan. Meski begitu, langkah hukum tetap berjalan karena dugaan penipuan sudah terlanjur dilaporkan dan ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
Barang Bukti Diamankan di Hotel
Setelah penyelidikan berlangsung, petugas menemukan TNA beserta barang bukti di Hotel Oyo 123 Puri Lotus. Sejumlah barang yang disita antara lain CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian barang, dan pakaian hasil penipuan. Seluruh temuan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kasus ini tercatat dalam laporan bernomor R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan. Dari kasus ini, polisi menegaskan bahwa transaksi yang tampak rapi di awal belum tentu benar-benar sah, terutama ketika bukti digital dan catatan kasir tidak saling cocok.
Source link





