Dampak Dilonggarkannya Pertek-TKDN Terhadap Ekonomi RI

by -25 Views

Kalangan bos manufaktur barang elektronik menekankan pentingnya pertimbangan teknis (pertek) untuk mengendalikan impor masuk di pasar domestik. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman, penerapan pertek tidak mengganggu produsen karena biasanya diterapkan untuk impor barang jadi daripada bahan baku. Namun, kebijakan baru Permendag 8/2024 yang menghilangkan pertek dinilai bisa merugikan industri dalam negeri dan mengurangi daya saingnya.

Permendag 68/2020 dan Permendag 36/2023 dianggap lebih andal dalam menarik investasi ke Indonesia, terbukti dengan kenaikan utilisasi 50 persen dalam empat bulan saat penerapan Permendag 68/2020 untuk komoditas tertentu. Daniel meminta pemerintah segera merevisi kebijakan Permendag 8/2024 dengan mempertimbangkan ulang pertek untuk mengamankan industri dalam negeri.

Selain itu, keberlangsungan industri di Indonesia harus didukung dengan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang kuat. Kemungkinan pelonggaran TKDN membuat investor bersiap untuk meninggalkan Indonesia, menimbulkan ancaman terhadap industri nasional. Menurut Daniel, pertek dan TKDN adalah dua sisi yang tak bisa dipisahkan dalam mengembangkan industri dalam negeri.

Pemerintah juga disarankan untuk melakukan kontrol impor lebih ketat di pelabuhan, bukan hanya di pos border, dan mempertimbangkan pemberlakuan pelabuhan khusus untuk impor produk jadi. Langkah-langkah ini dapat membantu melindungi pasar dalam negeri dan mendorong pertumbuhan industri lokal. Dengan pengelolaan yang baik, pertek dan TKDN dapat menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing globalnya.

Source link