Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang jukir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah video pemerasan oleh mereka tersebar di dunia maya. Menurut Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, keempat jukir liar tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pembinaan agar tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Salah satu pelaku, berinisial AF (36), mengenakan tarif parkir sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan AP, yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut.
Haris menjelaskan bahwa para pelaku biasanya mengutip uang parkir untuk mobil sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun pada kejadian tersebut mereka menarik tarif parkir Rp60 ribu. Uang yang terkumpul kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan, dimana calo mendapatkan sebagian kecil dan sisanya dibagi di antara pelaku. Kasus ini terjadi pada Minggu (13/4) dan video pemerasan itu viral di media sosial, sehingga petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar di lokasi parkir tersebut. Saat ini, para pelaku masih dalam pembinaan dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat terkait kasus ini.