Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Aksi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 12 paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram, serta barang bukti lainnya. Tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial H, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap pengedar narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.