Penelitian Polisi Terhadap Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

by -11 Views

Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan rencana pemeriksaan psikiatri terkait insiden tersebut. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena adanya laporan penganiayaan berulang terhadap ART sebelumnya oleh pasangan suami-istri tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap keduanya setelah menerima laporan pada 21 Maret dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus penganiayaan ini juga viral di media sosial, menyoroti kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Jumat tanggal 21 Maret. Korban, yang merupakan seorang ART, telah bekerja untuk pasangan tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aturan tersebut mengancamkan pelaku dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda sebesar Rp30 juta. Meskipun demikian, polisi belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli yang berkompeten dalam bidang tersebut. Keseluruhan proses hukum ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link