Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dalam operasi gabungan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi batas maksimal dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan sesuai dengan Pasal 41 ayat (2). Operasi ini melibatkan DLH, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta. Dalam operasi di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan menjalani uji emisi, di mana 14 kendaraan lolos dan 14 lainnya tidak. Operasi ini difokuskan pada kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik. Petugas kepolisian dan Dishub akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan tim DLH melakukan uji emisi sebagai langkah penegakan hukum yang lebih intensif.
Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi
