Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi

by -371 Views

Pemerintah DKI Jakarta kembali menunjukkan sikap keras terhadap kendaraan yang menjadi sumber pencemaran udara. Dalam operasi gabungan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung masuk radar penindakan. Pemilik kendaraan dengan emisi melebihi batas maksimal terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan sesuai Pasal 41 ayat (2).

Operasi gabungan menyasar kendaraan berat

Langkah ini digelar untuk memperkuat penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta. Operasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Fokus pemeriksaan diarahkan ke kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus yang dinilai punya kontribusi besar terhadap kualitas udara di ibu kota.

14 kendaraan gagal lolos uji emisi

Dalam operasi di Jakarta Timur tersebut, sebanyak 28 kendaraan menjalani pemeriksaan. Hasilnya, 14 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi, sementara 14 lainnya tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Temuan ini memperlihatkan bahwa penertiban semacam ini masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak terus menambah beban polusi udara.

Penindakan akan diperketat

Petugas kepolisian dan Dishub bertugas memeriksa kendaraan di lapangan, sedangkan tim DLH melakukan pengujian emisi secara langsung. Pola kerja ini menandai bahwa pengawasan tidak lagi sebatas imbauan, melainkan sudah masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih intensif. Dengan ancaman denda besar dan sanksi kurungan, pemilik kendaraan kini dipaksa lebih serius memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi sebelum kembali melaju di jalanan Jakarta.

Source link