RI Kurangi Tarif PPN Impor Produk AS: Penjelasan Airlangga

by -7 Views

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan pemerintah untuk mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor untuk barang-barang dari Amerika Serikat akan diterapkan secara menyeluruh. Ini berbeda dengan kebijakan merelaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk barang produksi sektor teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT) dari negara tersebut.

Kebijakan ini merupakan hasil negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait defisit perdagangan sebesar US$ 18 miliar karena tarif PPN Impor dan hambatan perdagangan non-tarif. Meskipun besaran tarif impor produk AS ke Indonesia rata-rata 5%, permasalahan utamanya terkait dengan hambatan non-tarif dan PPN impor.

Pemerintah juga berencana mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dan bea masuk dari AS untuk barang tertentu seperti produk elektronik, seluler, dan laptop. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ini hanya sebagai bagian dari bahan negosiasi, bukan kebijakan umum.

Pengurangan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang impor dari AS sebagai respons terhadap perang dagang yang dilakukan negara tersebut dengan menerapkan tarif tinggi. Ini merupakan strategi diplomasi yang disiapkan Indonesia untuk menawarkan kepada AS sebagai bagian dari negosiasi perdagangan antara kedua negara.

Source link