Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori pidana. Proses pemeriksaan tersebut akan melibatkan berbagai tahap, termasuk autopsi dan keterangan ahli pidana. Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa semua data dan informasi akan dikonsolidasikan dalam pemeriksaan ahli pidana untuk menentukan status hukum kasus tersebut. Kesimpulan yang dihasilkan dari pemeriksaan ini akan menjadi landasan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Nicolas juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, serta keterlibatan berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kebenaran. Proses penyelidikan dan pemeriksaan ahli merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengungkap fakta dan memastikan keabsahan kasus kematian mahasiswa UKI tersebut. Saat ini, proses autopsi masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi yang lebih mendalam sebelum dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Polisi Rencanakan Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI
