Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian tersebut bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarga mereka di rumah sakit, namun konflik terjadi ketika satpam S mengingatkan AFET tentang suara bising knalpot sepeda motor yang digunakan oleh AFET.
Selain itu, S juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya dengan lebih baik agar tidak mengganggu akses jalan ambulans. Konflik semakin memanas ketika AFET menolak teguran tersebut dan mulai mendorong dan meraih kerah baju S hingga ke area Instalasi Gawat Darurat (IGD). AFET bahkan bersiap untuk berkelahi dan menyeret S ke ruang medis, di mana kejadian penganiayaan terjadi yang membuat S tak sadarkan diri dan harus dirawat selama tujuh hari di IGD.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor, istri korban, petugas keamanan, dan petugas kebersihan untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, korban sedang dalam masa penyembuhan setelah kejadian tersebut. Tindakan penganiayaan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus kekerasan fisik.