Pelanggaran Hukum: Janin Dibuang di Tangsel Tanpa Status

by -8 Views

Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang di Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status antara SG dan AT. SG, yang hamil pada Desember 2024, mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat, namun tanpa hasil. Pada akhir Maret 2025, SG membeli obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. Janin akhirnya keluar dari tubuh SG pada Rabu (9/4) dan AT, yang tertangkap saat hendak membuang janin, diamankan oleh warga. Video dari kejadian tersebut viral di media sosial Instagram, menunjukkan interogasi terhadap AT di Boulevard Bintaro Jaya. Keterangan dari Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, mengungkap bahwa hubungan antara SG dan AT sudah berlangsung sekitar setahun sebelum kejadian tersebut terjadi. Hal ini menunjukkan pentingnya keberhatian dalam melakukan hubungan tanpa status, serta kehati-hatian dalam menggunakan obat-obatan yang belum teruji keamanannya. Langkah pencegahan yang tepat dan pengetahuan yang baik sangat diperlukan dalam situasi yang sensitif ini.

Source link