Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari Kepolisian dan Bank Indonesia (BI) berhasil mengungkap sindikat pembuat uang palsu di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor. Penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Tanah Abang dan menghasilkan 8 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan perdagangan uang palsu. Barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu senilai Rp 2,3 miliar turut disita oleh pihak kepolisian. Bank Indonesia mencatat penurunan kasus peredaran uang palsu seiring dengan peningkatan kualitas uang yang semakin modern. BI siap mendukung proses penyidikan dengan memberikan klarifikasi atas keaslian uang serta menyediakan tenaga ahli untuk mengidentifikasi ciri-ciri keaslian uang Rupiah. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang disita memiliki kualitas rendah dan mudah diidentifikasi. Masyarakat diminta tetap waspada namun tidak perlu khawatir bertransaksi tunai dengan cara memanfaatkan metode 3D. Selain itu, temuan uang palsu juga menurun seiring dengan upaya edukasi dan peningkatan kualitas uang secara terus-menerus. Ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali melalui metode 3D, yang semakin mudah dengan teknologi modern. Bukan hanya itu, BI juga mengingatkan tentang hukuman pidana bagi orang yang memalsukan dan mengedarkan uang palsu sesuai dengan UU Mata Uang. Pihak BI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan pemberantasan uang palsu, sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memahami ciri keaslian uang Rupiah.abcdefghijklmnopqrstuvwabcdefghijklmnoprstuv12345678910
Pabrik Uang Palsu Bogor: BI Ungkap Fakta Terbaru
