Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu di Jalan H Sapri, Kelurahan Jati Mulya, Depok, Jawa Barat. Menurut Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku biasanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta ijin untuk melakukan “test drive” kendaraan bermotor milik korban dan kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi serupa dilakukan pelaku sebelumnya di Jakarta Selatan. Untuk mencegah tindakan pencurian seperti ini, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta tidak membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut tanpa memberikan jaminan.
Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus pencurian seperti ini.