Polisi mengungkap bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, pelaku utama, DS, telah memproduksi uang palsu selama periode tersebut. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS sebagai pencetak uang palsu dan LB yang membantunya dalam kegiatan tersebut di rumahnya.
Kompol Haris menjelaskan bahwa produksi uang palsu telah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun peredaran uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Beberapa hari lalu kasus ini berhasil diungkap oleh petugas, dan sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu telah disita. Sindikat ini terdiri dari delapan tersangka, yaitu MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, dengan beberapa barang bukti berhasil disita oleh petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Pengungkapan kasus pabrik pembuatan uang palsu ini dimulai dari penemuan sebuah tas yang tertinggal di Kereta Rel Listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang, yang kemudian diambil oleh pemiliknya, MS. Tas tersebut ternyata berisi uang palsu sebesar Rp316 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap sejauh mana peredaran uang palsu ini melibatkan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian karena mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah.