Polisi menangkap seorang pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa kedua anak itu berusia empat tahun dan dua tahun. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah mendapat informasi, petugas segera menangkap pelaku ketika sedang bekerja di luar rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku marah karena salah satu anak bangun tidur, buang air kecil dan besar di atas kasur. Akibatnya, pelaku menampar dan membenturkan kepala korban ke tembok, menyebabkan luka di wajah korban. Polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk korban.
Pelaku ini menjalin hubungan dengan ibu kedua anak tersebut tanpa status pernikahan, dan mereka tinggal bersama di Penjaringan. Para tetangga rumah mendengar tangisan anak dan langsung meminta bantuan. Polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi telah menangkap EC dan saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.