Pada Rabu, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial EC (28) yang diduga menganiaya seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, M, anak dari kekasihnya di Teluk Gong Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengkonfirmasi bahwa EC sudah dalam tahanan Polres. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan tentang tindakan kekerasan tersebut. Bocah perempuan tersebut diduga dianiaya dan dikunci di dalam kamar oleh EC, seperti yang terlihat dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Kejahatan terungkap ketika warga mendengar tangisan seorang anak kecil. Setelah mengetahui sumber suara tersebut berada di sebuah kamar, warga pun segera bertindak dan menemukan kondisi M yang duduk sendirian di kamar dalam keadaan gelap, dengan luka memar di sekitar mata kirinya. Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang menunjukkan reaksi kaget dan kesedihan warga yang menolong M. Dalam video tersebut, terdengar seorang wanita yang juga ikut menangis ketika melihat kondisi M, menegaskan untuk menggendongnya ke luar dari kamar.
Kasus ini menciptakan kehebohan di masyarakat dan menjadi sorotan publik. Polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus kekerasan ini. Selain itu, kehadiran video rekaman dan laporan media sosial turut memperkuat bukti atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh EC terhadap M. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.