Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas rencana pemerintah untuk mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) impor dan bea masuk dari Amerika Serikat sebagai respons terhadap tarif dagang 32% yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump ke Indonesia. Rencananya, tarif PPh 22 Impor akan dipangkas dari 2,5% menjadi hanya 0,5%, sementara bea masuk dengan tarif 5%-10% akan dipangkas menjadi kisaran 0%-5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengurangan ini adalah sebagai bahan negosiasi dengan AS, bukan kebijakan yang berlaku umum. Kebijakan ini dirancang untuk barang-barang impor dari AS sebagai upaya merespons perang dagang yang dilakukan AS dengan menerapkan tarif tinggi ke berbagai negara. Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan ini akan mengurangi beban tarif untuk produk tertentu yang berasal dari AS, dari 2,5% menjadi 0,5% dan bea masuk dari 5%-10% menjadi 0%-5%. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu menu negosiasi untuk mengurangi dampak perang dagang antara AS dan Indonesia.
Nego Tarif: ‘Menu Khusus’ Sri Mulyani Untuk Trump
