Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus tersebut dianggap “jalan di tempat”. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut telah berjalan cukup lama, sekitar 1 tahun 5 bulan, dan belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait siapa tersangkanya. Hal tersebut mendorong Yansen untuk mengadu ke Kompolnas terkait profesionalitas tim penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Yansen juga menyoroti bahwa ada kurangnya transparansi dan tanggapan dari pihak penyidik ketika diminta informasi terkait perkembangan kasus melalui pesan WhatsApp atau telepon. Kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya sebagai pengacara disoal oleh para korban, dan mereka mengharapkan agar laporan yang disampaikan kepada Kompolnas dapat direspons dan kasus ini bisa segera diselesaikan setelah berlarut-larut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH terhadap RZ dan DF masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Meskipun proses hukum ini masih berjalan, harapan korban dan kuasa hukumnya adalah agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan segera demi keadilan yang telah terlalu lama terkatung-katung.