Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TNKB ini bukan hanya sebagai aksesori, melainkan juga sebagai identitas resmi bagi kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor memiliki kode-kode tertentu untuk menunjukkan jenis dan daerah asal kendaraan. Sejarah pelat nomor di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak pertama kali diperkenalkan, baik dari segi warna, bentuk, maupun sistem penomorannya. Berbagai sumber menjelaskan asal-usul pelat nomor kendaraan di Indonesia yang dimulai dari tahun 1811 saat Inggris merebut berbagai wilayah di Nusantara dari Belanda. Penerapan pelat nomor memudahkan identifikasi kendaraan, dimulai dari beberapa kode wilayah untuk setiap batalyon yang menguasai daerah tertentu. Evolusi pelat nomor kendaraan juga berkaitan dengan sejarah kolonial dan penomoran dari batalyon-batalyon Inggris. Meskipun telah mengalami berbagai perubahan, sistem penomoran kendaraan terus disempurnakan untuk efisiensi administrasi dan pengawasan yang lebih baik.
Asal Usul Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
