Band TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Analisis Kasus Terbaru

by -12 Views

Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, mengonfirmasi bahwa para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding pada Jumat (28/3). Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Mereka mengajukan kontra memori atas vonis tersebut.

Hingga saat ini, sidang banding masih dalam penjadwalan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut atas perbuatannya. Pasca-vonis, terdakwa masih memikirkan pilihan mereka terhadap putusan tersebut.

Source link