Polisi Menangkap ART curi uang Majikan: Berita Terbaru!

by -13 Views

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berusia 31 tahun, berinisial sebagai WKS, yang kedapatan mencuri uang dari majikan di Ulujami, Pesanggrahan. WKS, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga selama liburan Lebaran, melakukan aksinya terhadap majikan berinisial R yang usianya 45 tahun. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu malam. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta dari rumah majikan pada siang hari. Meskipun demikian, korban merasa iba dan akhirnya memaafkan pelaku yang sudah janda dan memiliki dua anak. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART, serta memastikan keabsahan dan keamanan dari penyalur jasa pekerja rumah tangga sebelum mempekerjakan mereka. Penangkapan WKS merupakan salah satu contoh tindakan preventif yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link