Kepolisian Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial WKS, 31 tahun, yang diduga mencuri uang milik majikannya di Ulujami, Pesanggrahan. Kasus ini menyita perhatian karena pelaku justru baru bekerja sebagai asisten rumah tangga saat momen libur Lebaran, namun kemudian membawa kabur uang dalam jumlah besar dari rumah tempatnya bekerja.
Uang Rp35 Juta dan Dolar Raib dari Rumah Majikan
Korban berinisial R, 45 tahun, kehilangan uang tunai Rp35 juta serta beberapa lembar uang dolar yang nilainya disebut mencapai Rp18 juta. Aksi pencurian itu terjadi pada siang hari, saat rumah dalam kondisi tidak disebutkan lebih lanjut. Pelaku kemudian ditangkap di Mall Season City pada Rabu malam.
Ditangkap, Lalu Berakhir dengan Restorative Justice
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa setelah diamankan, kasus ini tidak berlanjut ke proses panjang karena korban memilih memaafkan pelaku. WKS diketahui berstatus janda dan memiliki dua anak. Pertimbangan itu membuat korban merasa iba, sehingga perkara diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
Polisi Ingatkan Warga Lebih Selektif Memilih ART
Peristiwa ini kembali menyorot pentingnya kehati-hatian saat mempekerjakan asisten rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat memastikan keabsahan dan keamanan penyalur jasa pekerja rumah tangga sebelum menerima pekerja di rumah. Langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan di lingkungan rumah tangga tetap terjaga.
Source link





