Seorang pria paruh baya dengan inisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan kejahatan tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi ketika orang tua korban curiga melihat seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu, 4 Desember. Pintu kamar tidak dibuka ketika diketuk, sehingga ibu korban mendobrak pintu dan menemukan pelaku sedang merapikan pakaiannya. Namun, korban baru mengakui bahwa dia menjadi korban pencabulan setelah ditanya oleh orang tuanya. Pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya namun akhirnya ditangkap setelah berpapasan dengan korban, kakak korban, dan ibu korban. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejadian Mengerikan
