Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang yang menerima remisi, 1.220 adalah tahanan dan 691 merupakan narapidana. Dari narapidana yang beragama Islam sebanyak 610 orang, sedangkan dari jumlah tahanan 1.090 di antaranya beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, 574 WBP memenuhi syarat untuk menerima remisi, dan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu mengungkapkan bahwa 12 orang akan bebas pada tanggal 31 Maret 2025 setelah menerima remisi. Harapannya, remisi ini dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk menjaga perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Selain itu, sebanyak 36 orang belum bisa diajukan untuk menerima remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, dan satu bulan 15 hari untuk tiga orang. Data ini menunjukkan pentingnya penerapan kebijakan remisi dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif pada masyarakat.