Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa dari total 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana, dengan mayoritas dari mereka beragama Islam. Dari 691 narapidana yang Islam, 610 orang memenuhi syarat untuk remisi, begitu juga dengan 1.220 tahanan, dimana 1.090 di antaranya beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, 574 warga binaan diputuskan untuk menerima remisi, dan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi Idul Fitri. Wahyu juga berharap bahwa remisi ini akan menjadi motivasi bagi WBP agar dapat berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Namun, terdapat 36 orang yang tidak dapat mengajukan remisi karena masih menunggu persetujuan administrasi.
Adapun remisi yang diberikan bervariasi, seperti remisi 15 hari diterima oleh 264 orang, satu bulan oleh 307 orang, dan satu bulan 15 hari oleh tiga orang. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi WBP dalam memperbaiki perilaku dan berkontribusi dalam program rehabilitasi.