Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menemukan fakta baru termasuk adegan di mana pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu tujuh kali, enam kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke bagian dapur dan menyembunyikannya dengan menggunakan tikar dan kasur sebelum meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Pelaku kemudian membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali dan hanya mengambil motor korban. Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku, dHJ, merupakan teman kecil korban dan bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di kawasan Bekasi. Dia berhasil ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3) dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah dilakukan penukaran pelat kendaraan. Sebagai informasi tambahan, pembaca disarankan untuk membaca juga artikel seputar kasus pembunuhan yang lain.
Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi
