Sebuah kelompok pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari tiga orang, yaitu TA (32), RN (20), dan WB (17), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, para pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai daerah seperti Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Kasus ini bermula dari patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang mencurigai ketiga pelaku yang membawa tas dan menunjukkan perilaku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Setelah diperiksa, polisi berhasil menyita berbagai alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan termasuk enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci, dan satu pucuk senjata softgun. Salah satu pelaku, RN, mengakui telah melakukan delapan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi dan menjual hasil curian kepada ON yang saat ini masih dalam pengejaran. Sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang dicuri oleh para pelaku di Kalianyar, Tambora telah berhasil diamankan oleh polisi. Dengan demikian, aksi kejahatan komplotan pencuri sepeda motor ini kini berada di bawah kendali penegakan hukum yang tegas.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman 12 Tahun Penjara
