Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar di sekitar mereka. Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa pungli adalah hal yang negatif dan melanggar aturan. Iin juga menegaskan bahwa baik penerima maupun pemberi pungutan liar akan dikenakan sanksi hukum. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan ketaatan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Iin juga menilai bahwa fasilitas dan posko yang disediakan untuk para pemudik sudah lengkap. Terdapat posko kesehatan, posko keamanan, posko pengaduan pungutan liar, serta posko aduan bagi perempuan. Semua pihak terlibat, termasuk Unit Kerja Perangkat Daerah, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan mencegah praktik pungutan liar, terutama di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga telah memastikan agar para pemudik terhindar dari pungutan liar selama masa mudik Lebaran 2025 dengan mendirikan Posko Pencegahan Pungutan Liar. Posko tersebut tersebar di berbagai titik strategis seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Muara Angke. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kenyamanan para pemudik selama perjalanan mereka.