Terdakwa TNI AL penembak bos rental mempertimbangkan vonis

by -12 Views

Terakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, sedang mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan memilih alternatif ketiga dan membutuhkan waktu tujuh hari untuk berpikir. Hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa putusan terlalu berat. Selain itu, Oditur Militer juga diberikan waktu untuk mempertimbangkan tindakan selama tujuh hari ke depan. Dua terdakwa, anggota TNI AL, dihukum penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan hingga mengakibatkan kematian. Sementara terdakwa lain divonis dengan hukuman penjara empat tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Semua putusan ini telah dijatuhkan berdasarkan Pasal-pasal yang berlaku. Antara lain, tindakan pengadilan ini sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Source link