Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana para terdakwa. LPSK menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan bahwa restitusi adalah hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Sri juga menyoroti bahwa santunan yang diterima oleh keluarga korban tidak sama dengan restitusi, dan seharusnya dipisahkan. Selain itu, hakim militer menilai terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang diajukan LPSK. LPSK berkoordinasi dengan oditur militer untuk mempertimbangkan restitusi dan berharap agar nominal restitusi dapat dimasukkan dalam proses banding. Terdakwa dalam kasus penembakan rental mobil di Toll Tangerang-Merak dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Meskipun tuntutan restitusi ditolak oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, LPSK tetap akan berupaya untuk memberikan dukungan kepada korban dalam hal restitusi.
Hakim Tolak Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati Putusan
