Hakim Tolak Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati Putusan

by -333 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam perkara penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Meski hasil itu tidak sesuai harapan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, sambil menegaskan bahwa hak korban tidak berhenti hanya karena restitusi belum dikabulkan.

LPSK: Restitusi Adalah Hak Korban

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak korban yang semestinya dipenuhi pelaku berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Karena itu, menurut dia, pengadilan seharusnya turut memberi perhatian pada kerugian dan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana para terdakwa.

Sri juga mengingatkan bahwa santunan yang diterima keluarga korban tidak bisa disamakan dengan restitusi. Keduanya memiliki dasar dan tujuan yang berbeda, sehingga semestinya ditempatkan secara terpisah dalam penanganan perkara ini.

Hakim Menilai Terdakwa Tak Mampu Membayar

Dalam pertimbangannya, hakim militer menyatakan para terdakwa tidak mampu membayar restitusi sebagaimana diajukan LPSK. Putusan itu membuat permohonan tersebut ditolak di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Meski demikian, LPSK belum menutup upaya. Lembaga itu menyebut telah berkoordinasi dengan oditur militer untuk kembali mempertimbangkan restitusi, termasuk membuka peluang agar nominalnya tetap dimasukkan dalam proses banding.

Upaya Pendampingan Belum Berhenti

LPSK menyatakan akan terus memberi dukungan kepada korban dan keluarga korban dalam perkara ini. Bagi lembaga tersebut, penolakan restitusi di pengadilan pertama bukan akhir dari perjuangan pemulihan hak korban, terutama karena tuntutan ganti rugi itu berkaitan langsung dengan dampak yang ditinggalkan oleh peristiwa penembakan.

Dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, para terdakwa sebelumnya memang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Namun, keputusan majelis hakim untuk menolak permohonan itu membuat proses pemulihan hak korban kini bergantung pada langkah hukum berikutnya.

Source link