Aksi demonstrasi terkait penolakan revisi RUU TNI di depan Gedung DPR RI mulai memanas karena mereka sudah mencoba untuk mendobrak gerbang dan juga memanjat pagar. Aparat kepolisian yang menjaga jalannya aksi tersebut mengimbau kepada massa agar tidak memanjat pagar dan mencoba merobohkan karena hal tersebut sudah melanggar ketentuan penyampaian pendapat di muka umum. Meski diimbau oleh aparat, massa terus mencoba mendobrak gerbang, namun akhirnya anggota kepolisian memaksa mereka untuk turun dan meninggalkan lokasi.
Respon dari para demonstran terhadap tindakan kepolisian tersebut adalah dengan melempari petugas menggunakan benda-benda seperti botol air mineral dan petasan. Namun, situasi mulai mereda setelah kepolisian menarik diri dari depan gerbang, meskipun asap petasan sempat membumbung pada aksi tersebut. Hingga pukul 17.00 WIB, suara pintu didobrak terus menggema, meski pintu yang terbuat dari besi kokoh itu tidak bergeming dengan tenaga segelintir pendemo.
Pasca insiden tersebut, aksi kembali melandai dan dilanjutkan dengan orasi dari orator. Sebelumnya, polisi telah mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya untuk melakukan unjuk rasa dengan damai, tanpa memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum.
Pengamanan aksi penyampaian pendapat melibatkan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI. Aksi demonstrasi ini merupakan salah satu bentuk ekspresi dari masyarakat terkait RUU TNI, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keteraturan dalam penyaluran pendapat dari mahasiswa dan aliansi terkait.