Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat telah dimulai pada 20 Maret 2025 dan direspons positif oleh masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyampaikan keberhasilan program ini melalui akun Instagram resminya. Salah seorang warga merasa terbantu dengan signifikan karena tagihan pajaknya berkurang drastis. Dalam program ini, tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan bagi wajib pajak di wilayah Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Program ini berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Banyak warga lain juga merasa senang dengan kebijakan ini, seperti seorang ibu yang merasa terbantu dengan aturan tidak perlu membayar tunggakan lima tahun sebelumnya. Seorang bapak juga mengaku puas dengan proses pengurusan pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta dapat memenuhi kewajiban mereka dengan lebih ringan.