Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan penipuan kemasan minyak goreng di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dalam kasus ini, minyak goreng merek Guldap diduga diubah tampilannya menjadi MinyaKita agar lebih mudah dijual ke pasar.
Produk yang Tak Laku Lalu Berganti Kemasan
Pengungkapan kasus ini berawal dari produksi minyak goreng merek Guldap oleh CV Rabbani Bersaudara yang disebut kurang diminati masyarakat. Alih-alih menghentikan distribusi atau memperbaiki pemasaran, perusahaan itu diduga memilih jalur lain dengan mengganti kemasan botol menjadi MinyaKita. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kejujuran label dan informasi produk yang beredar di masyarakat.
Volume Tak Sesuai dan Label yang Dipertanyakan
Modus yang ditemukan penyidik tidak hanya soal pergantian merek. Botol kemasan yang digunakan juga diduga tidak memenuhi takaran satu liter, sementara pada label tidak dicantumkan berat bersih atau netto produk. Temuan ini membuat dugaan pelanggaran semakin melebar, termasuk pada penggunaan logo SNI yang ditempelkan di botol. Polisi juga akan mendalami izin edar BPOM, serta kemungkinan penggunaan dokumen palsu dalam operasional usaha tersebut.
Masuk Ranah Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal
Kasus ini kini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi calon tersangka dan akan menggelar perkara untuk menindaklanjuti proses hukum berikutnya. Dari temuan awal ini, penyidik menempatkan persoalan bukan sekadar pada label kemasan, tetapi juga pada potensi kerugian konsumen akibat informasi produk yang tidak sesuai.
Source link





