Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengencangkan pengawasan selama Ramadhan. Kali ini, sasaran utamanya adalah peredaran minuman keras (miras) yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan suasana ibadah di bulan suci. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, telah menginstruksikan seluruh camat untuk bergerak bersama tiga pilar dan Satpol PP di wilayah masing-masing agar operasi berjalan serentak dan lebih efektif.
Ratusan Botol Disita dari Sejumlah Titik
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setiap kecamatan di Jakarta Selatan melakukan penyisiran pada malam Selasa dalam rangka mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Dari operasi itu, petugas menyita 151 botol miras dari berbagai jenis, mulai dari bir, anggur merah, intisari, anggur putih, hingga soju.
Penertiban dilakukan di sejumlah toko kelontong yang tersebar di beberapa kawasan, termasuk Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat. Di Kecamatan Pesanggrahan, puluhan botol miras tanpa izin juga ikut diamankan dalam operasi yang sama.
Langsung Diamankan ke Gudang Satpol PP
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke gudang Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadhan 1446 H, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman.
Di Jakarta Selatan, pengawasan terhadap miras memang menjadi salah satu fokus utama selama bulan puasa. Pemerintah kota menilai, penertiban semacam ini perlu dilakukan secara konsisten agar lingkungan tetap tertib dan kondusif, sekaligus menutup ruang bagi peredaran barang yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Source link





