Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pembatasan perjalanan dan kunjungan warga dari 43 negara. Menurut The New York Times yang dikutip Newsweek, sebuah rancangan rekomendasi telah disusun oleh pejabat keamanan AS yang membagi 43 negara itu ke tiga kategori yang berbeda, yaitu kategori merah, oranye, dan kuning. Daftar merah mencakup 11 negara yang warganya akan menghadapi larangan total, sementara dua daftar negara lainnya akan menghadapi berbagai tingkat pembatasan visa.
Seorang pejabat kepada surat kabar AS itu, mengatakan bahwa daftar rancangan dapat berubah dan belum disetujui oleh pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Newsweek telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk memberikan komentar. Memo rancangan ini mengikuti perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada 20 Januari, dimana mengharuskan pemeriksaan keamanan yang lebih ketat terhadap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman terhadap keamanan nasional. Perintah tersebut juga mengharuskan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara pada 21 Maret yang harus dihentikan sepenuhnya atau sebagian perjalanannya.
Pada kategori merah, terdapat 11 negara yang warganya akan dilarang memasuki AS. Adapun kategori oranye mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan, dan kategori kuning mencakup 22 negara yang memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi masalah kekurangan atau berisiko dipindahkan ke kategori lain. Perintah eksekutif Trump pada Januari lalu mengumumkan bahwa larangan perjalanan akan diterapkan kembali untuk melindungi warga AS dari orang yang berniat melakukan serangan teroris hingga mengancam keamanan nasional.
Departemen Luar Negeri sebelumnya juga mengatakan bahwa mereka mengikuti perintah Trump dan akan memastikan keselamatan publik dengan menegakkan standar keamanan nasional melalui proses visa. Namun, rancangan draf ini masih ditinjau oleh pemerintah, dan belum jelas apakah individu dari negara yang terdampak akan dikecualikan dari pembatasan tersebut. Peninjauan lebih lanjut oleh Biro Regional Departemen Luar Negeri dan Spesialisasi Keamanan mungkin menyebabkan perubahan dalam keputusan akhir.