Firli ajukan gugatan praperadilan, Polisi siap hadapi

by -326 Views

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menempatkan Polda Metro Jaya pada posisi siap bertarung di ruang sidang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi upaya hukum tersebut, yang berkaitan dengan status tersangka Firli dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Polda Metro Jaya siapkan jawaban atas praperadilan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya siap menanggapi gugatan itu secara serius. Menurut dia, penyidik telah menjalankan proses hukum dengan dasar dan langkah yang telah ditempuh secara berlapis. Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga disebut sudah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut.

Gugatan sebelumnya sudah ditolak hakim

Di sisi lain, langkah Firli melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga pernah diuji di praperadilan. Namun, hakim menolak permohonan itu dan menyatakan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tetap sah. Dalam putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan penanganan kasus yang menyeret nama eks pimpinan KPK itu.

Perkara masih bergulir di PN Jakarta Selatan

Penolakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi penanda bahwa upaya Firli untuk mengubah status tersangkanya belum berhasil. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena gugatan praperadilan baru kembali diajukan. Dengan sikap tegas dari penyidik dan riwayat putusan sebelumnya, perkara ini diperkirakan tetap menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut figur mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

Source link