Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diawasi oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, dipastikan akan dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, dikenal juga sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti panduan global 24 Prinsip Santiago untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepentingan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga ditekankan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Dalam upaya memastikan pengelolaan yang tinggi integritas dan akuntabilitas yang tinggi, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Pembentukan lembaga ini diresmikan oleh Presiden Prabowo sebagai implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Peran tokoh bangsa juga diterapkan sebagai penasihat lembaga untuk memastikan kesucian dan patriotisme Indonesia.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan bukan hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip pengelolaan dan komitmen ini diharapkan akan menjadi jaminan untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terdepan di Indonesia.