Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa mereka telah memanggil dan memeriksa RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial tiga hari sebelumnya, dimana meminta THR sebesar Rp1 juta dari para pengguna jasa parkir “Laksa Street” per perusahaan. Meskipun demikian, setelah pemeriksaan, pihak RW menyatakan bahwa mereka tidak menentukan nominal THR dalam surat edaran tersebut.
Pengurus RW yang diperiksa juga mengakui telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terkait hal tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti. Metadata: Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025.