Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta: Berita Terbaru

by -5 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum, Abdul Rohman, menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses pokok perkara pidana tersebut di pengadilan Jakarta Pusat terkait dakwaan yang berkaitan dengan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Abdul menegaskan bahwa pengadilan di PN Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang melibatkan Hasto terkait perintangan penyidikan. Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pidana terkait penghalangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi.

Dengan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, sidang gugatan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa kembali penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Pihak kuasa hukum memastikan bahwa praperadilan telah selesai, dan fokus kini adalah mengikuti proses pokok perkaranya di pusat.

Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku terkait upaya pengaturan dan pengendalian yang dilakukan Hasto terhadap Donny untuk mempengaruhi penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Source link