Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mengawal seluruh proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sikap itu disampaikan Abdul Rohman, yang menegaskan bahwa pihaknya kini memusatkan perhatian pada pokok perkara pidana yang menjerat Hasto, termasuk dakwaan yang berkaitan dengan kumulatif, KUHAP, dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Praperadilan Dinilai Sudah Tuntas
Abdul Rohman menegaskan, langkah hukum yang sempat ditempuh di PN Jakarta Selatan telah berakhir setelah praperadilan yang diajukan terkait dugaan perintangan penyidikan dinyatakan gugur. Menurutnya, putusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur pidana atas tindakan menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi.
Dengan status perkara yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pihak Hasto menilai fokus hukum selanjutnya bukan lagi pada praperadilan, melainkan pada pembuktian di persidangan utama.
Sidang Lanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Dalam proses berikutnya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa kembali penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Kuasa hukum menegaskan, mereka akan mengikuti jalannya sidang secara penuh dan menyiapkan pembelaan pada forum yang dianggap tepat, yakni pengadilan pokok perkara.
Di sisi lain, penyidik KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan upaya pengaturan dan pengendalian yang disebut dilakukan Hasto terhadap Donny untuk memengaruhi penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.
Dengan perkara yang kini berjalan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, sorotan publik pun bergeser ke ruang sidang, tempat seluruh dalil dan bantahan akan diuji langsung di hadapan hakim. Source link





