Pentingnya Pertimbangkan Eksepsi dalam Sidang Asusila

by -5 Views

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka sepakat untuk mengajukan keberatan setelah pembacaan dakwaan di PN Jaksel. Pahala juga menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan merupakan kepentingan dari klien mereka yang menganggap dakwaan yang disampaikan tidak tepat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3) dan digelar secara tertutup karena muatan kesusilaan dalam dakwaan. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam kasus pemerasan. Selain itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.opyright © ANTARA 2025

Source link