Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur negara dan pensiunan. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025. Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri akan dicairkan tanpa potongan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya, dengan tanggal pembayaran pada 17 Maret 2025. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari tahun 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, dan pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni jika belum dapat dibayarkan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN dan APBD, mencakup berbagai kategori seperti PNS, TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, dan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penerima THR yang sumber dananya dari APBD, termasuk dalamnya gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPRD, hingga pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah. Selengkapnya mengenai aturan dan kriteria penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan.
Kumpulan Informasi Terbaru ASN, TNI, Polri, Presiden, Menteri, DPR & CPNS
