Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono angkat bicara mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang sejalan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2025 untuk memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan atau salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, peran Danantara adalah mengelola dividen BUMN dan mengoptimalkannya melalui investasi, tanpa ada praktik gadai saham pemerintah terlibat dalam pembentukan Danantara. Semua dividen yang dihasilkan dari saham pemerintah akan digunakan untuk investasi oleh Danantara. Thomas juga menegaskan bahwa saham pemerintah di BUMN tidak akan digadaikan dan bahwa dividen yang diterima akan di-pool di Danantara untuk diinvestasikan, yang kemudian akan digunakan sebagai leverage untuk investasi lebih lanjut. Danantara sendiri didirikan dengan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN) melalui saham negara di BUMN dan uang tunai.
Danantara Tak Gadai Saham: Potret Kemandirian Tanpa Campur Tangan Pemerintah
