Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diterima oleh 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan juga akan menerima tunjangan uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini, dengan harapan memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.