Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani olehnya untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 ini akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%.
Sementara itu, gaji ke-13 dan THR untuk ASN di daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan juga akan menerima pensiun bulanan. Harapan dari kebijakan ini adalah dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini. Pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, menjadikannya sebagai kabar baik bagi penerima manfaat.