Sebuah kepolisian sedang menyelidiki pembuat konten video makanan yang dikenal sebagai Codeblu atau William Anderson terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti di Jakarta. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Codeblu terkait laporan yang diterima.
Codeblu dilaporkan karena disinyalir menyebarkan berita bohong mengenai ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang kemudian divisualkan melalui media sosial. Laporan kasus tersebut telah diajukan pada Desember 2024 dengan melaporkan oleh seseorang berinisial ASS.
Pasal yang disangkakan kepada Codeblu adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kejadian ini bermula dari kisah seorang pegawai berinisial R yang terlibat kasus penggelapan uang di toko roti tersebut dan akhirnya mengarah ke jalur hukum.
R diketahui melakukan tindakan dendam dengan mengambil roti basi dari toko tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menyumbangkan ke panti asuhan sebagai ancaman kepada sang pemilik. Setelah tidak dihiraukan, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tersebut melalui media sosial. Selain itu, R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti. Ini menjadi sorotan publik dan tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai etika dalam dunia konten digital.