Penyelidikan Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Fakta Terbaru

by -8 Views

Sidang dugaan kasus asusila terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak petinggi Prodia, digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil oleh hakim Arif Budi Cahyono karena muatan kesusilaan dalam dakwaan perkara ini. Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, persidangan dapat dilaksanakan secara tertutup dalam kasus yang melibatkan kesusilaan. Sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan nanti. Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto hadir dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Kasus ini melibatkan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA (16) pada April 2024, yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini juga terkait dengan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Source link